Selasa, 16 September 2014

PUSAT PINJAMAN DANA TUNAI MUDAH, GADAI JAMINAN BPKB MOBIL ATAU MOTOR


Kami Melayani Pinjaman Dana Tunai, dengan jaminan Gadai BPKB   Mobil Atau Motor melayani untuk seluruh wilayah : Indonesia Raya .

SOLUSI CEPAT KEBUTUHAN DANA ANDA

Kami Marketing konsultan,
pinjaman dana tunai talangan,
dengan agunan jaminan gadai BPKB Motor atau Mobil,
BPKB dijamin aman,
leasing resmi dan terpercaya,
Dalam kesempatan ini Kami ingin menawarkan Solusi Cepat Kebutuhan Dana Anda,



 Syarat mudah, tidak dipersulit, proses cepat, angsuran ringan, serta terjangkau, serta aman di asuransi kan . Kendaraan masih bisa Anda pergunakan,

Harga Dan Simulasi Kredit tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu, Untuk Informasi Ter-Update , Silahkan Hubungi Marketing Kami
anda butuh pinjaman uang cepat?, jaminkan bpkb mobil atau motor anda,
kami akan beri solusi terbaik, sesuai kebutuhan anda ,

Modal Usaha
Biaya Berobat
Biaya Pernikahan
Biaya Renovasi Rumah
Biaya Pendidikan
Kebutuhan Mendadak
Dan Lain Lain

Untuk keterangan lebih lanjut Segera Hubungi Marketing Support Kami. 

ANDRE call  or SMS: 0812 812 111 33
www.tempatgadaibpkb.com

KREDIT CEPAT JAMINAN BPKB KENDARAAN TERIMA TAKE OVER & NON BI CHECKING

Kami memberikan solusi bagi anda menyelesaikan masalah keuangan dengan cukup menjaminkan BPKB mobil anda tentunya dengan syarat kredit yang mudah. Anda bisa langsung melakukan simulasi kredit sesuai dengan kebutuhan dan keinginanan anda secara terbuka dan transparan. Proses yang mudah, cepat dan 100 % aman. DANA CASH / DANA TUNAI UNTUK KEPERLUAN APA SAJA!





JAMINKAN BPKB KENDARAAN ANDA 
*Untuk mobil Mulai Tahun 1999 Keatas, Segala Jenis mobil Sedan, Minibus, Truk, dll.
* Melayani Domisili Seluruh Indonesia
* Bunga Rendah, BPKB Aman, Proses Cepat, Ada Dana Talangan, Over Kredit, Leasing Resmi, Cicilan s/d 3 thn,
* Data Bisa Kami jemput ketempat anda, untuk semua wilayah Indonesia

PERSYARATAN :
1. Foto Copy KTP Suami / Istri
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Slip Gaji (Bila Karyawan) atau SIUP (Bila Pengusaha)
4. Foto Copy Rekening Tabungan atau rekening koran
5. Foto Copy PBB / Rekening Listrik / Telepon
6. Foto Copy BPKB / STNK / Faktur

Andre. 0812 812 111 33


Senin, 15 September 2014

Pinjaman Uang Cepat Dana Quickcash Jaminan Bpkb

PINJAMAN UANG CEPAT DANA QUICK CASH JAMINAN BPKB


Pinjaman Dana Cepat Jaminan Bpkb Mobil Sedan/ Jeep/ Minibus dari tahun 1995 keatas.
Pinjaman Dana Cepat Jaminan Bpkb Mobil Box / Pick Up/ Truck/Bus dari tahun 2000 keatas.


Pinjaman Dana Cepat Jaminan Bpkb Motor dari tahun 2005 keatas
 

Proses - Cepat - Mudah - Aman
Didukung oleh perusahaan besar yg sudah Tbk.



 
Pinjaman Dana Cepat untuk Seluruh wilayah Indonesia

Tempat Peminjaman Uang di Perusahaan Finance terkemuka


Mempunyai Cabang di Seluruh Kota di Indonesia..!!!

HUBUNGI SEGERA : 0812-812-111-33 (Andre)

Pinjaman Dana Cepat Jaminan BPKB Mobil dan Motor




Finance Kami Menyediakan Pinjaman Dana 20 jt s/d 5 M dengan Jaminan BPKB MOBIL thn 94 Up, Sedan, Truck, Bus, Tronton, Segala Type & Jenis Mobil.Pencairan Max, Bunga Standart, Tenor 1-3 Thn, Proses 1 Hari Cair & Mobil tetap digunakan Sehari-Hari.Perusahaan Besar dan Resmi (TBK), dimana mempunyai banyak Cabang Senasional, Untuk Pinjaman Uang Khusus Jaminan BPKB MOBIL. Sudah Banyak Pengajuan Perorangan & Perusahaan-Perusahaan Besar Yang Membutuhkan Dana Lewat Perusahaan Kami, Karna Percaya Dengan Keunggulan Fasilitas dari Perusahaan Kami, Perusahaan Yang Bonafit dan Terdaftar Di APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)
Fasilitas Keuntungan :
  • Perusahaan Besar & Resmi (TBK).
  • Penyimpanan BPKB & Data Dikantor Sendiri / Tidak Dioper / Digadaikan Kembali.
  • Kendaraan Masih Anda Gunakan.
  • Persyaratan Mudah & Pencairan Cepat Langsung Ke Rekening Anda (Pengaju).
  • Pelunasan Diawal Bunga Hilang.
  • PENCAIRAN TANPA POTONGAN & NON BI CHECKING
Syarat pengajuan Perorangan :
  • Copy KTP suami istri,Kartu Keluarga.
  • Copy PBB / Rek.Listrik.
  • Copy Slip Gaji / Rek.Tabungan.
  • Copy STNK & BPKB.
Syarat Pengajuan Perusahaan :
  • Copy KTP Pendiri Perusahaan ( Direktur & Komisaris).
  • Copy SIUP / NPWP/ TDP, Akte Pendirian & Perubahan Perusahaan.
  • Copy Rek.Koran 3 Bln terakhir / Bon-Bon Penjualan.
  • Copy Referensi Pekerjaan / Project / Tagihan Supplier.
  • Copy BPKB, Faktur, STNK.
Siapkan Dokumennya, Data Kami Jemput Ketempat Kediaman Anda…!!!
Contact Person : 0812 812 111 33 (Call/SMS)

Rabu, 10 September 2014

Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai



Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.

Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka.

"Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri.


Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.

Hati-hati, Parkir Liar Kini Didenda Rp 500.000/Hari



Entah karena kebijakan mengunci ban mobil yang parkir sembarangan dirasa tidak efektif atau ingin memberi efek jera yang lebih besar, petugas kini bakal memberikan denda besar bagi mereka yang parkir sembarangan.

Tidak main-main, denda yang akan dikenakan oleh mereka yang bandel memarkir mobilnya sembarangan mencapai Rp 500 ribu. Itu pun dihitung per hari.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar itu karena ingin agar kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya secara liar.

Kebijakan ini telah diterapkan mulai pekan lalu di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).

Bila kedapatan memarkir mobil sembarangan, mobil yang parkir liar akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiga lokasi tersebut adalah Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari. Bayangkan bila si pemilik tidak langsung menebus mobil miliknya dalam 1 hari, maka denda pun akan makin besar.

Humas Mabes Polri dalam akun resmi Facebook mereka menjelaskan kalau Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar sudah mengatakan bahwa selama ini tindakan penertiban parkir liar di badan atau bahu jalan dilakukan dengan penggembokan roda, penggembosan roda hingga pencabutan pentil roda, yang ternyata tidak menimbulkan efek jera.

Al hasil, cara lain harus dilakukan dengan lebih keras dan denda besar kini diberlakukan.

Tips: Jaga Kesejukan Kabin Mobil



Kini masih banyak pemilik mobil masih acuh pada kondisi ac mobil. Untuk diketahui kebersihan ac mobil sangat penting terutama Anda yang memiliki bayi. Karena Ac yang kotor sangat tidak nyaman bahkan bisa menyebabkan penyakit.

Untuk itu, pemilik mobil setidaknya merawat kondisi ac mobil. Ac yang bersih tidak hanya memberikan kesegaran tapi juga terhindari dari penyakit. Ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh pemilik mobil untuk menambah kenyamanan kabin penumpang.


1. Cek kondisi cabin filter setiap 6.000 - 10.000 km. Ada beberapa yang harus dibersihkan terutama evaporator, filter kabin dan motor fan.

2. Membersihkan evaporator: Komponen tersebut cukup vital untuk menjaga kesejukan kabin penumpang. Untuk membersihkan komponen ini pemilik mobil lebih baik membawa mobil ke bengkel. Sebab ada rangkaian rangkainnya cukup rumit. Membersihkan komponen ini memakan dana sekitar Rp 1 juta.

3. Usia filter kabin ada batasnya. Sebaiknya ganti filter kabin setelah menempuh perjalanan 25.000 km. Apalagi jika Anda yang bermukim di daerah Jakarta. Filter kabin salah satu komponen penting untuk melindungi pengendara dan penumpang dari kuman penyakit.